Suara.com - Untuk kali pertama terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks sekaligus pentolan KAMI Jumhur Hidayat hadir dalam ruang persidangan, Senin (5/4/2021) hari ini. Adapun agenda persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan ahli.
Pantauan Suara.com, Jumhir tampak mengenakan pakaian batik berwarna cokelat serta rompi tahanan berwarna merah. Dia datang di ruang persidangan sekira pukul 10.30 WIB.
Jumhur tampak memberikan salam kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Setelah duduk di kursi terdakwa, Jumhur terlihat telah mencopot rompi tahanannya.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Muhammad Asep Saputra. Dirinya merupakan ahli digital forensik.
Baca Juga: Cuitan Jumhur Disebut Salah, Pengacara: Saksi PNS Kemnaker Tak Tahu Apa-apa
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Di Sidang, PNS Kemnaker Sebut Cuitan Jumhur Hidayat di Twitter Salah Kaprah