Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (5/4/2021) hari ini. Keenam terdakwa dari sektor pekerja bangunan itu akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
"Agenda sidang pada Senin (5/4/2021) ini berupa tuntutan dari JPU. Kemungkinan waktunya siang," kuasa hukum keenam terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.
Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian
Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kemudian, berkas ketiga dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi.
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.