Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung

Senin, 05 April 2021 | 10:47 WIB
Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung
Ilustrasi--Sidang perkara kebakaran Kejagung [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (5/4/2021) hari ini. Keenam terdakwa dari sektor pekerja bangunan itu akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

"Agenda sidang pada Senin (5/4/2021) ini berupa tuntutan dari JPU. Kemungkinan waktunya siang," kuasa hukum keenam terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.

Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian

Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kemudian, berkas ketiga dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.  Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi.

Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI