Bantah Keppres Kedaruratan Keuangan Negara, Setneg: Itu Hoaks!

Senin, 05 April 2021 | 10:25 WIB
Bantah Keppres Kedaruratan Keuangan Negara, Setneg: Itu Hoaks!
Ilustrasi Istana Negara. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN-POOL/HP).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretariat Negara membantah Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, hingga kini pemerintah tak pernah menerbitkan Keppres tersebut.

Sehingga, kata Eddy informasi tersebut merupakan informasi hoaks.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," ujar Eddy dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).

Bantahan tersebut menyusul beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, yang menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia

Baca Juga: Beredar Keppres Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Kata Pemerintah

Dalam Keppres tersebut disebutkan kondisi darurat mulai berlaku sejak 17 Maret 2021.

Melalui Keppres, dana SBI (080264)-24 akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat saat kondisi keuangan negara dalam kondisi darurat.

Dalam Keppres tersebut Jokowi juga menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara ditangani secepat-cepatnya pada 31 Maret 2021.

Melalui keputusannya, Jokowi berharap seluruh bank terkait bisa bekerja sama dalam menjamin kelancaran pencairan dana SBI (080264)-24 SD.

"Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2022 (Diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut di atas," isi Keppres Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar.

Baca Juga: KPK: Dana Korupsi PT DI Diduga Mengalir ke Sekretariat Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI