Suara.com - Juru Bicara pihak kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, penolakan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB oleh Kementerian Hukum dan HAM hanya menjadi awal.
Kata dia, selanjutnya kubu Moeldoko akan menempuh proses hukum lain lewat peradilan.
"Soal penolakan di Kemenkumham, itu baru permulaan dari sebuah proses mendapatkan legalitas secara hukum. Proses lanjutannya adalah di pengadilan dan bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Rahmad berujar, nantinya apabila pengadilan memenangkan mereka, maka dipastikan Partai Demokrat yang resmi ialah di bawah Ketua Umum Moeldoko. Kendati begitu, selama belum ada keputusan pengadilan, Rahmad mengatakan, baik kubu AHY maupun Moeldoko memiliki hak sama atas Partai Demokrat.
"Apabila DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko menang di pengadilan sampai inkrah, maka DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko lah yang resmi. Selama belum ada keputusan inkrah lembaga peradilan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat," ujarnya.
Tempuh Jalur Hukum
Kubu Ketua Umum Moeldoko atau kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) memastikan akan menempuh jalur hukum, usai ditolak pemberkasan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham menolak pemberkasan kepengursan versi KLB karena banyak tidak memenuhi syarat.
Menempuh jalur hukum tersebut disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.
Baca Juga: Hasil KLB Ditolak, Jhoni Allen Cs Diprediksi Kesulitan Hadapi Gugatan AHY
Dilansir dari ANTARA, Saiful mengatakan negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Salah satunya, ialah penyelesaian Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri