Suara.com - Mantan koordinator tim hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arief Nasution menilai tim hukum Jhoni Allen Marbun dkk akan kesulitan mengahadapi gugatan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terlebih setelah Kemenkumham menyatakan menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Menurut saya harus berjuang all out di sana karena saya yakin gugatan AHY dan jawaban-jawaban yang akan disampaikan tim hukum Jhoni Allen Marbun Dkk akan kesulitan berdasarkan fakta yang saya ketahui di dalam," kata Razman dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Selain itu Razman juga meminta kepada M Rahmad selaku Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko berpikir realistis dengan memberikan fakta-fakta konkrit soal KLB Deli Serdang.
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY ke Kubu Moeldoko: Minta Maaf Sama Rakyat Dan Jokowi
Apalagi, kubu Moeldoko akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca hasil KLB ditolak.
Menurutnya, jika tak ada fakta-fakta konkrit soal KLB Deli Serdang, maka gugatan di PTUN hasilnya hanya akan mencemaskan.
"Oleh karena itu jika ada fakta yang belum sempurna berikan lah kepada pengacara di dana agar permainan menjadi dua kosong. Kalau sampai dua kosong saya yakin di PTUN akan sangat mencemaskan kita semua," tuturnya.
Ditolak Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Isu Kisruh Internal Dianggap Jadi Titik Balik Demokrat Jelang Pemilu 2024
Meski sudah dua kali menyampaikan syarat-syaratnya, kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu tetap tidak memenuhi verifikasi.
Pengajuan perdana dilakukan kubu Demokrat versi Deli Serdang kepada Kemenkumham pada 16 Maret 2021. Mereka mengajukan permohonan berdasarkan surat Nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 yang dibuat 15 Maret 2021.
"Yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, 5 Maret 2021," kata Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna meyakini pihaknya sudah memberikan batas waktu selama tujuh hari yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Akan tetapi, pada pemeriksaan lanjutan, pihak Kemenkumham masih menemukan adanya kekurangan dokumen. Dokumen yang dimaksudnya ialah perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Karena itu, pemerintah tidak bisa mengesahkan permohonan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil KLB Deli Serdang.