Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra akan menjalani sidang putusan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021) hari ini.
Melalui Kuasa hukum Soesilo Aribowo, bahwa kliennya akan menjalani sidang putusan oleh majelis hakim. Namun, Soesilo belum mengetahui jadwal sidang yang akan digelar hari ini.
Ia pun hanya berharap kliennya dapat diberikan vonis bebas oleh majelis hakim.
" Iya, benar (pembacaan sidang putusan Djoko Tjandra. Harapan putusan bebas," ucap Soesilo dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis 5 April, Djoko Tjandra: Santai Ajalah
Pada sidang sebelumnya, Djoko Tjandra mengaku cukup santai jelang pembacaan putusan terhadap dirinya.
"Santai ajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangani," ungkap Djoko usai sidang pembacan duplik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).
Djoko Tjandra telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga sudah didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Sidang Vonis 5 April Mendatang, Nasib Djoko Tjandra Bakal Diputus Hakim
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.