Hobi Ngudud Tembakau Gorilla, Tiga Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 05 April 2021 | 08:17 WIB
Hobi Ngudud Tembakau Gorilla, Tiga Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi
Sebagai ILUSTRASI: Tersangka pembawa tembakau gorilla
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menangkap toga orang remaja pengangguran atas dugaan mengonsumsi narkotika jenis Synthetic Connabinoid (SC) atau tembakau Gorilla.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, tiga tersangka diamankan satu lokasi di Tugu Perahu Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Ketiga tersangka yang saat ini meringkuk di sel tahanan adalah lelaki berinisial TAP (19), MUA(18) dan ARS (21).

Adapun barang bukti berupa dua shacet plastik bening berisi diduga narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau tembakau Gorilla.

Baca Juga: Jerry Aurum Ditangkap Atas Kepemilikan Tembakau Gorilla, Ketahui Bahayanya!

Barang bukti non narkotika, yakni satu buah tas selempang merk Jekky warna hitam, 1 buah pembungkus rokok merk gudang garam, 3 lembar foil rokok, 55 lembar kertas rokok/Papir, 1 unit telepon genggam merk Vivo tipe V15 warna hitam biru dengan SIM card 0822431572 dan 1 unit HP merk Xiaomi tipe Note 8 Pro warna hitam dengan SIM card 085696035099.

Pengungkapan tiga tersangka berawal pada hari Sabtu (3/4) 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, personil gabungan TNI/Polri Polres Kolaka Utara dan Brimob Totallang melaksanakan Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Kecamatan Lasusua Kolaka Utara kemudian pada pukul 23.05 Wita, bertempat di tugu Perahu Kel urahan Lasusua Kolaka Utara ditemukan beberapa anak remaja sedang berkumpul selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang berupa 2 Shacet plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembako Gorilla.

Juga 1 buah tas selempang merk Jekky warna hitam yang berisikan 1 buah pembungkus rokok merk Gudang garam berisi 3 lembar foil rokok dan 55 lembar kertas rokok/Papir yang ditemukan ditanggul dekat Tugu Perahu Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan di ditemukan 1 unit HP merk Vivo tipe V15 warna hitam Biru dengan SIM card 082243157495 milik tersangka TAP dalam saku celana sebelah kiri dan 1 unit HP merk Xiaomi tipe Note 8 Pro warna hitam dengan SIM card 085696035099 milik tersangka ARS ditemukan dalam saku celana sebelah kanan.

Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Sita Ekstasi Hingga Tembakau Gorilla dari Mantan Suami Denada

Tersangka dijerat pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI