Suara.com - Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Bengkulu tetap berjalan saat bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pemberian vaksin nantinya akan tetap dilakukan pagi hingga siang hari.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan mereka mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa itu telah menegaskan jika pemberian vaksin dengan cara disuntikkan tidak membatalkan puasa, sehingga pelaksanaan vaksinasi pada siang hari akan tetap dilakukan.
"Soal vaksin ini sudah ada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Jadi kegiatan vaksinasi tetap kita lakukan seperti biasa," uajr Herwan di Bengkulu, Minggu (4/4/2021).
Pihaknya memastikan kegiatan vaksinasi akan tetap berjalan seperti biasa, mengingat Satgas Penanganan Covid-19 Bengkulu memiliki target pelaksanaan vaksinasi yang harus dicapai.
Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan DKI Ungkap 48 Persen Lansia Belum Divaksin Covid-19
Hingga akhir Maret lalu capaian vaksinasi di Provinsi Bengkulu untuk tenaga kesehatan tahap I, dosis pertama sudah mencapai 86,5 persen dan dosis kedua 75,1 persen.
Sedangkan petugas pelayan publik tahap I, dosis pertama sebesar 8,3 persen, dan dosis kedua nol persen. Lalu untuk lansia tahap II, dosis pertama baru 1,2 persen, dan dosis 2 masih nol persen.
Ia membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika vaksinasi saat Ramadhan mendatang akan dilakukan pada malam hari.
Menurutnya tidak ada alasan mendasar yang mengharuskan vaksinasi dilakukan pada malam hari dan ia menilai vaksinasi pada malam hari justru akan menghambat proses vaksinasi itu sendiri, di mana banyak petugas kesehatan yang tidak bersedia.
"Kalau malam hari jelas tidak memungkinkan, mengingat siapa petugas yang akan melaksanakan vaksinsi. Belum lagi petugas vaksin kan juga mau shalat tarawih," demikian Herwan Antoni. (Antara)
Baca Juga: Akhir 2021, Seluruh Warga Kota Batam Terima Vaksin Covid-19