Rincian gaji yang diterima PPPK akan meliputi gaji pokok, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi namun PPPK tidak akan mendapat hak atas fasilitas, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.
Gaji PPPK di instansi pusat akan masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedang PPPK di daerah akan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Aturan mengenai gaji PPPK tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Melalui Kementerian Agama (Kemenag), PPPK guru madrasah akan membuka sebanyak 9.495 guru yang akan dibagi ke 30 provinsi di Indonesia.
Formasi ini dibuka bagi eks Tenaga Honorer K-II yang belum bida mengikuti seleksi PPPK di rekrutmen sebelumnya.
Namun terdapat 4 provinsi yang tidak mempunyai kuota PPPK 2021 yaitu Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat
5. Tidak Otomatis Menjadi CPNS
Apabila PPPK ingin diangkat menjadi CPNS maka mereka harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa informasi tentang PPPK 2021 yang segera dibuka. Jika Anda berminat mengikuti seleksinya harap perhatikan 5 hal penting terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 di atas.
Baca Juga: Informasi Lengkap Formasi Paling Banyak Dibutuhkan Dalam CPNS 2021
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri