Suara.com - Mulai 1 April 2021, terdapat perbedaan masa berlaku penggunaan metode tes Covid-19 yang terdiri dari GeNose C19, RT-PCR, dan rapid test antigen. Terlebih lagi hasil negatif tes Covid-19 dengan salah satu dari ketiga metode harus disertakan sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.
Perubahan aturan ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 27 Tahun 2021.
Perbedaan Masa Berlaku GeNose C19, PCR, dan Rapid Test
Sampel untuk hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 diharuskan diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Sementara untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap dilakukan maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Saat ini PT KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 dengan tarif Rp30.000. Syarat penggunaan tes GeNose C19, yaitu calon penumpang dilarang makan, minum (kecuali air putih), dan merokok selama 30 menit sebelum pemeriksaan dilakukan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara calon penumpang meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan petugas atau petunjuk di lokasi pemeriksaan.
Biaya Pemeriksaan Rapid Test Antigen
Baca Juga: Libur Panjang Paskah, 70 persen Wisatawan di Jogja Tak Bawa Surat Antigen
PT KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen dengan tarif sebesar Rp105.000.