Suara.com - Mulai 1 April 2021, terdapat perbedaan masa berlaku penggunaan metode tes Covid-19 yang terdiri dari GeNose C19, RT-PCR, dan rapid test antigen. Terlebih lagi hasil negatif tes Covid-19 dengan salah satu dari ketiga metode harus disertakan sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.
Perubahan aturan ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 27 Tahun 2021.
Perbedaan Masa Berlaku GeNose C19, PCR, dan Rapid Test
Sampel untuk hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 diharuskan diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca Juga: Libur Panjang Paskah, 70 persen Wisatawan di Jogja Tak Bawa Surat Antigen
Sementara untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap dilakukan maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Saat ini PT KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 dengan tarif Rp30.000. Syarat penggunaan tes GeNose C19, yaitu calon penumpang dilarang makan, minum (kecuali air putih), dan merokok selama 30 menit sebelum pemeriksaan dilakukan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara calon penumpang meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan petugas atau petunjuk di lokasi pemeriksaan.
Biaya Pemeriksaan Rapid Test Antigen
Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Taiwan, Puluhan Tewas Termasuk Masinis
PT KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen dengan tarif sebesar Rp105.000.
Penerapan Protokol Kesehatan Naik Kereta Jarak Jauh
Setiap penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Penumpang juga diwajibkan mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Setiap penumpang KA juga wajib menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Upaya-upaya ini terus dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama pada transportasi kereta api.
Daftar 44 Stasiun Pembuka Layanan tes GeNose C19 dan Rapid Test Antigen
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Cepu
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kebumen
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Kroya
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Klaten
- Stasiun Madiun
- Stasiun Blitar
- Stasiun Jombang
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Tulungagung
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Malang
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Lahat
- Stasiun Lubuk Linggau
- Stasiun Muara Enim
- Stasiun Prabumulih
- Stasiun Tebing Tinggi
- Stasiun Tanjungkarang
- Stasiun Kotabumi
- Stasiun Baturaja
Itulah syarat naik kereta jarak jauh, dan perbedaan masa berlaku Genose C19, PCR, dan Rapid Test.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi