Ini Perbedaan Masa Berlaku GeNose C19, PCR, dan Rapid Test

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 03 April 2021 | 19:05 WIB
Ini Perbedaan Masa Berlaku GeNose C19, PCR, dan Rapid Test
Perbedaan Masa Berlaku GeNose C19, PCR, dan Rapid Test. Calon penumpang meniup kantong nafas saat mengikuti tes deteksi COVID-19 dengan metode Gajah Mada Electric Nose COVID-19 (GeNose C19) di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai 1 April 2021, terdapat perbedaan masa berlaku penggunaan metode tes Covid-19 yang terdiri dari GeNose C19, RT-PCR, dan rapid test antigen. Terlebih lagi hasil negatif tes Covid-19 dengan salah satu dari ketiga metode harus disertakan sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.

Perubahan aturan ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 27 Tahun 2021.

Perbedaan Masa Berlaku GeNose C19, PCR, dan Rapid Test

Sampel untuk hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 diharuskan diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga: Libur Panjang Paskah, 70 persen Wisatawan di Jogja Tak Bawa Surat Antigen

Sementara untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap dilakukan maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Tarif Tes GeNose 19

Saat ini PT KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 dengan tarif Rp30.000. Syarat penggunaan tes GeNose C19, yaitu calon penumpang dilarang makan, minum (kecuali air putih), dan merokok selama 30 menit sebelum pemeriksaan dilakukan.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara calon penumpang meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan petugas atau petunjuk di lokasi pemeriksaan.

Biaya Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Taiwan, Puluhan Tewas Termasuk Masinis

PT KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen dengan tarif sebesar Rp105.000.

Penerapan Protokol Kesehatan Naik Kereta Jarak Jauh

Setiap penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Penumpang juga diwajibkan mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Setiap penumpang KA juga wajib menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Upaya-upaya ini terus dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama pada transportasi kereta api.

Daftar 44 Stasiun Pembuka Layanan tes GeNose C19 dan Rapid Test Antigen

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Bandung
  4. Stasiun Kiaracondong
  5. Stasiun Tasikmalaya 
  6. Stasiun Banjar
  7. Stasiun Cirebon
  8. Stasiun Cirebon Prujakan
  9. Stasiun Jatibarang
  10. Stasiun Semarang Poncol 
  11. Stasiun Semarang Tawang
  12. Stasiun Tegal
  13. Stasiun Pekalongan
  14. Stasiun Cepu
  15. Stasiun Purwokerto 
  16. Stasiun Kebumen
  17. Stasiun Kutoarjo
  18. Stasiun Kroya
  19. Stasiun Yogyakarta
  20. Stasiun Lempuyangan 
  21. Stasiun Solo Balapan
  22. Stasiun Klaten
  23. Stasiun Madiun
  24. Stasiun Blitar
  25. Stasiun Jombang
  26. Stasiun Kediri
  27. Stasiun Kertosono
  28. Stasiun Tulungagung
  29. Stasiun Surabaya Gubeng
  30. Stasiun Surabaya Pasar Turi 
  31. Stasiun Malang
  32. Stasiun Sidoarjo
  33. Stasiun Mojokerto
  34. Stasiun Jember
  35. Stasiun Ketapang 
  36. Stasiun Kertapati
  37. Stasiun Lahat
  38. Stasiun Lubuk Linggau
  39. Stasiun Muara Enim
  40. Stasiun Prabumulih 
  41. Stasiun Tebing Tinggi
  42. Stasiun Tanjungkarang
  43. Stasiun Kotabumi
  44. Stasiun Baturaja 

Itulah syarat naik kereta jarak jauh, dan perbedaan masa berlaku Genose C19, PCR, dan Rapid Test. 

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI