Pelaku pun akhirnya dibawa ke Polres Ende dan langsung dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi UU," pungkas Suhardi.
Berita ini sebelumnya dimuat Telisik.id jaringan Suara.com dengan judul "Seorang Ayah di NTT Tega Perkosa Putri Sendiri hingga Lima Kali"