Miris! Siswi SMA Ini Ngadu ke Pacarnya Usai Diperkosa Ayah Kandung

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 03 April 2021 | 08:22 WIB
Miris! Siswi SMA Ini Ngadu ke Pacarnya Usai Diperkosa Ayah Kandung
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Entah apa yang ada di pikiran MH tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah Kelas 3 SMA di Kota Ende.

Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menerangkan bahwa kejadian tersebut baru terbongkar saat korban melaporkan peristiwa itu kepada pacarnya yang kemudian diteruskan lagi ke ibu korban.

Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Ende. Alhasil, pelaku MH yang merupakan Ayah kandung korban ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Ende pun langsung memanggil sejumlah saksi dan membawa korban untuk divisum.

Baca Juga: Perawat Irina Tolak Diajak Selingkuh Diperkosa Dokter, Dibunuh di Lift RS

Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi, MH telah melakukan perbuatan bejat kepada puteri kandungnya itu sebanyak 5 kali sejak tahun 2020, namun baru diketahui belakangan ini.

Suhardi menyebut, kejadian pertama dilakukan pada Bulan Juli di rumah sepupu pelaku. Sedangkan kejadian kedua, dilakukan pada Juli 2020 juga, namun tempatnya di rumah kediaman mertua pelaku di Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, NTT.

Kejadian ketiga kata dia, dilakukan pada Bulan September 2020. Sementara kejadian keempat dan kelima dilakukan pada Januari 2021, yang dilakukan di tempat yang sama.

"Kejadian yang kedua sampai yang kelima berlangsung di tempat yang sama, hanya waktunya berbeda," kata Suhardi kepada awak media ditulis Sabtu (3/4/2021).

Suhardi juga menerangkan, pada saat melakukan aksi bejatnya itu sang Ayah MH kerap menutup korban dengan bantal hingga tak berdaya.

Baca Juga: Modus Cek Infus, Sekuriti Klinik Tindih Remaja Saat Jaga Ibu yang Sakit

Saat ketahuan, kata Suhardi, pelaku MH sempat ingin bunuh diri dengan cara minum obat. Namun, upaya pelaku tidak berhasil karena sempat mendapat pertolongan dari rumah sakit.

Pelaku pun akhirnya dibawa ke Polres Ende dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi UU," pungkas Suhardi.

Berita ini sebelumnya dimuat Telisik.id jaringan Suara.com dengan judul "Seorang Ayah di NTT Tega Perkosa Putri Sendiri hingga Lima Kali"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI