Suara.com - Oknum ASN berinisial HN (31) ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jeneponto karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul. Menurutnya jika penangkapan tersebut bermula saat tim Black Hourse Satnarkoba memberhentikan pelaku.
"Tim Black Horse Sat Narkoba Polres Jeneponto memberhentikan pelaku saat berkendara. Kemudian anggota Satnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, Alhasil ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu," ujarnya, Sabtu, (3/4/2021).
Baca Juga: Dicegat di Jalan Trans Kalimantan, Pria Sanggau Kedapatan Simpan Sabu
AKP Syarul mengatakan, Satresnarkoba Polres Jeneponto melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 sachet plastik berisi kristal bening.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,75 gram, satu sachet plastik klip kecil kosong, satu buah pembungkus rokok surya, serta satu buah Hanphone," ungkapnya.
Pelaku juga mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
"Saat diintrogasi di TKP pelaku mengakui bahwa semua BB yang ditemukan tersebut adalah miliknya," pungkasnya.
Pihak Satresnarkoba Polres Jeneponto langsung membawa pelaku ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Jaringan Bandar Sabu Digrebek di Tol Kayuagung - Palembang
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmakassar.com jaringan Suara.com dengan judul "Penyalahgunaan Narkoba, Oknum ASN di Jeneponto Diamankan Polisi"