Suara.com - Polisi akhirnya berhasil membekuk pria pengemudi mobil Toyota Fortuner yang viral karena mengancam warga dengan senjata diduga jenis softgun. Penangkapan dilakukan tak lama setelah pelaku beraksi arogan menodongkan pistol di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dini hari tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pelaku terlacak berada di sebuah parkiran mal di bilangan Jakarta Selatan. Usai ditangkap, pria berkacamata itu kini digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kita amankan di salah satu parkiran mall di Jaksel, kemudian sekarang sudah kita hadirkan di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan untuk pendalaman," kata Yusri dalam siaran langsung yang disiarkan melalui Instagram Polda Metro Jaya, Jumat.
Identitas Diketahui
Baca Juga: Todong Pistol usai Tabrak Cewek, Pengemudi Fortuner Bakal Kena UU Darurat
Polisi sebelumnya mengklaim telah mengantongi identitas pelaku yang viral terkait kasus penodongan senjata kepada warga di kawasan Duren Sawit, Jaktim, dini hari tadi.
“Untuk identitasnya sudah kami ketahui dan saat ini kami sedang melakukan pencarian keberadaannya,” kata Kasubit Gakum Polda Metro, AKBP Fahri Siregar saat ditemui Suara.com di lokasi kejadian, Jumat siang.
Namun terkait identitas lengkap dari pelaku, Fahri enggan mengatakannya.
“Nanti akan kami beritahu, nanti kami akan informasikan,” ujarnya.
Kemudian terkait jenis senjata yang diduga pistol berjenis softgun itu juga masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Viral Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Todong Pistol, Warganet: Polisikan!
“Masih kami selidiki,” ujar Fahri.
Terancam UU Darurat
Lebih lanjut, Fahri mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus bekerja sama dengan Polres Duren Sawit untuk mengejar pelaku aksi koboi jalanan itu.
“Ada tim khusus yang kami bentuk juga didampingi Polsek Duren Sawit, untuk mendatangi diduga pelaku dan kami sedang menyelidiki keberadaannya,” ujarnya.
Karena perbuatannya itu, pelaku dapat disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Penangkapan tersangka dikarenakan diduga melanggar Undang-Undang Darurat terkait Kepemilikan Senjata Api,” kata Fahri.