Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua orang pendampingnya dideportasi gegara masuk ke wilayah Papua Nugini secara ilegal (tanpa dokumen). Lukas masuk ke PNG melalui jalan setapak dan diantar tukang ojek karena alasan ingin berobat.
Upaya deportasi Gubernur Lukas diungkap Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/4/2021).
"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata dia.
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.
Baca Juga: Mahasiswa di Aceh Minta Jokowi Bebaskan 7 Tapol Papua
Sulatono mengatakan jika kasus Gubernur Lukas masuk ke Vanio PNG saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.
Gubernur Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita-nya.
Baca Juga: Bantah Terjangkit Corona, Ini Alasan Gubernur Papua Berobat ke Jakarta
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.