Ngeri, Pria yang Tendang Wanita Asia ternyata Pernah Bunuh Ibunya Sendiri

Jum'at, 02 April 2021 | 13:12 WIB
Ngeri, Pria yang Tendang Wanita Asia ternyata Pernah Bunuh Ibunya Sendiri
Wajah pelaku yang menendang wanita Asia di dekat Times Square, AS[Dok. New York Police Department via AP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria yang diduga tendang wanita Asia di AS berhasil ditahan pada Rabu (31/03) malam atas tuntutannya di Pengadilan Kriminal Manhattan.

Menyadur New York Post, pria itu bernama Brandon Elliot itu didakwa dengan dua tuduhan, yaitu penyerangan tingkat dua sebagai kejahatan rasial dan satu tuduhan percobaan penyerangan tingkat pertama sebagai kejahatan rasial

"Sekitar pukul 11:40 Senin pagi, korban sedang dalam perjalanan ke gereja ketika terdakwa mendekatinya di jalan, mengumpat padanya, mengatakan bahwa dia tidak pantas berada di sini, menyebutnya sebagai sesuatu yang Asia."

"Dia menendangnya di dada, menjatuhkannya ke tanah dan mulai menginjak kepalanya," kata Asisten Jaksa Wilayah Courtney Razner kepada Hakim Paul McDonnell.

Baca Juga: Pejabat Korban Kekerasan Rasial di AS Buka Baju untuk Buktikan Patriotisme

"Biar saya perjelas: wanita pemberani ini adalah warga di sini. bagian dari orang Asia-Amerika di New York. Semua orang berhak di sini," kata Jaksa Wilayah Cyrus Vance.

Pelaku penyerangan wanita Asia di New York. (Foto: Tangkapan layar video NYPD)
Pelaku penyerangan wanita Asia di New York. (Foto: Tangkapan layar video NYPD)

"Serangan terhadap warga Asia-Amerika New York adalah serangan terhadap semua warga New York, dan Kantor saya akan terus melawan kebencian dalam segala bentuknya."

Elliot yang tinggal di tempat penampungan tunawisma menghabiskan hampir dua dekade di penjara bagian utara sebelum serangan hari Senin.

Dia bersalah karena membunuh ibunya dengan pisau dapur di depan saudara perempuannya yang berusia lima tahun di rumah mereka di Bronx pada tahun 2002 ketika dia berusia 19 tahun.

Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara seumur hidup tapi dibebaskan bersyarat seumur hidup pada 2019, kata seorang pejabat Departemen Pemasyarakatan negara bagian sebelumnya.

Baca Juga: Lagi! Warga Asia Dipukul Hingga Pingsan, Penonton Tak Ada yang Menolong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI