Suara.com - Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) belakangan menjadi sorotan lantaran kartu anggota klub menembak itu dimiliki oleh Zakiah Aini, pelaku penyerangan di Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021).
Lantas apa sebenarnya Perbakin dan bagaimana persatuan olahraga menembak ini berjalan? Bagaimana cara menjadi anggotanya? Simak ulasannya berikut ini.
Sejarah pendirian Perbakin sebagai organisasi olahraga yang menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mempunyai 2 (dua) kegiatan olahraga yaitu berburu dan menembak sasaran.
Kedua kegiatan tersebut saat ini berjalan berdampingan sesuai dengan jalur program dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan. Walaupun demikian masalah-masalah yang dihadapi kegiatan Menembak Sasaran berbeda sekali dengan masalah-masalah yang dihadapi oleh kegiatan berburu.
Demikian pula sejarah terbentuknya kedua kegiatan tersebut berbeda waktunya. Berburu Kegiatan olahraga berburu di Indonesia mempunyai sejarah yang lebih tua dari olahraga Menembak Sasaran, yaitu di masa Pemerintahan Hindia Belanda telah berdiri suatu perkumpulan pemburu yang disebut de Nederlands Indische Jagers Genootschap (N.I.N.G) .
Setelah terjadinya peralihan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka pada tahun 1950 kegiatan ini ditampung oleh suatu Perkumpulan Pemburu yang disebut Perhimpunan olahraga Perburuan di Indonesia yang disingkat PORPI. Bersamaan dengan terbentuknya PERBAKIN pada tahun 1960, PORPI sudah tidak berkembang lagi sehingga bergabung dengan PERBAKIN.
Syarat/Prosedur Jadi Anggota Perbakin
Berikut persyaratan dan prosedur dalam menjadi anggota Perbakin.
Baca Juga: Ditanya Bu RT, Ayah Kandung Tak Tahu Zakiah Aini Pernah Ikuti Klub Menembak
- Calon anggota harus menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu club di bawah naungan Perbakin
- Setelah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) mintalah surat rekomendasi kepada ketua club untuk menjadi anggota Perbakin.
- Setelah mendapatkan surat rekomendasi, isi formulir pengajuan KTA ditandatangani oleh pemohon yang bersangkutan dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot dan Ketua Pengprov Perbakin
- Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik tidak boleh ditulis tangan
- Lampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku
- Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna Merah, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan foto 4x4 sebanyak 4 lembar.
- Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter
- Khusus untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak minimal dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi dibuktikan dengan melampirkan
hasil pertandingannya atau dia merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau klub dengan melampirkan SK Pengurus - Khusus untuk calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu
- Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy sertifikat penataran Tembak Reaksi
- Calon anggota membayar administrasi yang sudah ditentukan oleh masing-masing Pengcab dan Club.
Biaya Jadi Anggota Perbakin