Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan warga yang nekat melakukan mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Uce Prasetyo.
Akun tersebut membagikan sebuah poster dari salah satu media online yang merinci denda saat mudik.
"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021".
Benarkah klaim tersebut?

Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021), klaim yang menyebut mudik pada 6-7 Mei 2021 didenda Rp 100 juta adalah klaim yang salah.
Setelah ditelusuri, poster berisi rincian denda yang diunggah tersebut diterbitkan oleh media online Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada 2020 lalu.
Pihak Kumparan melalui media sosial juga menegaskan aturan tersebut berlaku pada 2020 lalu dan belum ada keputusan resmi mengenai aturan mudik pada 2021.
Baca Juga: E-Tilang Dinilai Lebih Praktis, Pengamat: Bagaimana Jika Ada Sisa Denda?
"Poster larangan mudik yang dibuat Kumparan pada 26 April 2020 kembali viral. Diketahui, berita tersebut dibuat berdasarkan Permenhub No.25 Tahun 2020. Jangan terkecoh karena informasi itu tak berlaku lagi saat ini. Aturan mudik 2021 masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah," demikian klarifikasi dari Kumparan.