Nekad Telanjang di Depan Polisi, Wanita di Dubai Didenda Rp 1,9 Miliar!

Kamis, 01 April 2021 | 18:31 WIB
Nekad Telanjang di Depan Polisi, Wanita di Dubai Didenda Rp 1,9 Miliar!
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," bunyi putusan Pengadilan.

Pengadilan akhirnya memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Kedua tersangka juga dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.

Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar 500.000 dirham UEA atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Tersangka pertama juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, dan tersangka kedua bebas dari semua dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI