Pendakian Gunung Rinjani dan Tambora Dibuka, Ini Syarat Wajib Bagi Pendaki

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 01 April 2021 | 16:23 WIB
Pendakian Gunung Rinjani dan Tambora Dibuka, Ini Syarat Wajib Bagi Pendaki
Pendaki Gunung Rinjani. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivitas pendakian Gunung RInjani di Pulau Lombok dan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa mulai 1 April 2021 kembali dibuka. 

Hal tersebut berdasarkan keterangan tertulis berdasarkan arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang pembukaan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota kunjungan pada masa reaktivasi tahap pertama.

"Aktivitas pendakian Gunung Rinjani masih dibatasi dengan kuota maksimal 50 persen dari normal dan lama pendakian hanya tiga hari dua malam," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Mataram pada Kamis (1/4/2021), aktivitas wisata pendakian di dua gunung berapi tersebut ditutup sejak 1 Januari 2021 karena faktor kondisi cuaca buruk di atas pegunungan yang membahayakan nyawa manusia.

Baca Juga: Kisah Jalan Kaki Ciputat - Gunung Rinjani: 3 Bulan di Jalan, 4 Buah Sandal

Dia mengatakan, wisatawan yang ingin melakukan pendakian wajib memesan tiket melalui aplikasi e-Rinjani yang dapat diunduh melalui playstore.

Balai TNGR juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat terhadap para wisatawan, baik dari mulai pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat keluar kawasan taman nasional.

"Penerapan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas wisata di dalam kawasan TNGR pada masa normal baru Pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE," kata Dedy.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yuniadi mengatakan, pembukaan wisata pendakian Gunung Tambora juga terhitung mulai 1 April 2021. Meski begitu, pendaki yang berkunjung ke Gunung Tambora wajib mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membawa surat keterangan bebas corona.

"Setiap pendaki yang datang menggunakan pesawat udara wajib melakukan pemeriksaan ulang bebas Covid-19 dari rumah sakit, klinik/puskesmas di Kabupaten Bima, dan Dompu," ujarnya.

Baca Juga: 3.799 Pendaki Datang ke Gunung Rinjani Selama Pandemi Covid-19

Dia menyebutkan jumlah pendaki maksimal 30 persen dari daya tampung kawasan taman nasional. Selain itu, mereka hanya diberikan waktu selama tiga hari dua malam di dalam kawasan.

Setiap pendaki, kata Yuniadi, wajib melakukan registrasi di setiap pintu masuk jalur pendakian serta membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Tambora sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami juga mengingatkan para pendaki untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak melakukan tindakan vandalisme atau kegiatan lain yang mengganggu ekosistem kawasan taman nasional," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI