"Ini tentunya Polri sekali lagi tugas pokoknya ketika melayani masyarakat ketika yang bersangkutan menanyakan kepada petugas tentunya petugas akan melayani dengan baik. Ketika ditanya di mana posnya ya menunjukkan seperti itu," katanya.
Karena tidak mencurigakan, Zakiah pun dengan bebas melancarkan aksinya dengan melakukan penembakan di area depan Mabes Polri.
Rusdi menegaskan ada satu hal yang tidak dapat dihindari Polri yakni melakukan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan Pasal 13 UU Polri.
"Jadi, ini satu hal yang tidak bisa hindari ketika markas-markas kepolisian didatangi oleh masyarakat yang memiliki kebutuhan dari pada pelayanan Polri," katanya.