Mendikbud Nadiem: Sekolah Tak Boleh Paksa Murid Belajar Tatap Muka

Kamis, 01 April 2021 | 14:34 WIB
Mendikbud Nadiem: Sekolah Tak Boleh Paksa Murid Belajar Tatap Muka
Guru memberikan materi pelajaran kepada siswa sambil mengenakan masker saat hari pertama dimulainya kembali pembelajaran tatap muka di SDN 82/I Serasah, Batanghari, Jambi, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa apalagi mengancam anak yang tidak diizinkan orang tua sekolah tatap muka. Ini dikarenakan masih waspada Covid-19.

Nadiem menjelaskan dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang sekolah di masa pandemi disebutkan bahwa keputusan terakhir buka sekolah diserahkan penuh kepada orang tua atau wali murid.

"Itu sudah jelas tidak boleh dipaksakan, orang tua punya hak terakhir untuk mengirim anaknya untuk tatap muka atau lanjut PJJ. Jadi tidak boleh sekolah atau siapapun memaksa anak untuk pergi ke sekolah," kata Nadiem dalam diskusi KPCPEN, Kamis (1/4/2021).

Dia juga menyebut dalam SKB tersebut mewajibkan sekolah tetap memberikan dua opsi yakni pembelajaran tatap muka (offline) atau jarak jauh (online) sesuai dengan izin orang tua atau wali murid.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Buka Sekolah Terbatas Sudah Bisa Mulai dari Sekarang

"Sekolah wajib memberikan opsi tatap muka terbatas saat sudah divaksin secara lengkap, itu tidak ada abu-abu, itu adalah hitam-putih," jelasnya.

Namun, Nadiem juga mengingatkan bahwa pembukaan sekolah bisa dilakukan dengan rotasi, misal hanya 3 hari seminggu ke sekolah untuk mengurangi potensi penularan akibat pembelajaran tatap muka.

"Karena sekarang rotasi sistemnya, mau tidak mau harus ada dua sistem, apa yang mereka kerjakan di rumah dan apa yang mereka kerjakan di kelas ya mereka ke kelas, mau tidak mau karena dibatasi maksimal dengan rotasi ya memang harus ada dua kanal pembelajaran tersebut dalam masa transisi ini," tutupnya.

Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.

Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

Baca Juga: Kabupaten Probolinggo Bersiap Buka Sekolah Tatap Muka

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI