Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 sebenarnya sudah bisa dimulai sekarang, bahkan sejak Januari 2021 lalu.
Nadiem menyebut pada Juli 2021 yang ditargetkan pemerintah adalah semua sekolah harus sudah dibuka dengan protokol kesehatan ketat seiring dengan target selesai vaksinasi guru dan tenaga pendidik pada akhir Juni 2021.
"Ini tidak (harus) diterapkan Juli 2021, itu harus saya koreksi, diterapkan mulai sekarang, targetnya selesai (vaksinasi) semua sekolah sudah bisa tatap muka di bulan Juli ini untuk tahun ajaran baru, jadi jangan salah persepsi," kata Nadiem dalam diskusi KPCPEN, Kamis (1/4/2021).
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera mempersiapkan fasilitas pembelajaran tatap muka di sekolah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah, pihak sekolah, dan orang tua murid.
Baca Juga: Semua Sekolah Wajib Tatap Muka pada Juli 2021
Sejumlah pedoman pembukaan sekolah di masa pandemi juga sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang harus jadi acuan pemerintah daerah.
"Semua sekolah yang sudah guru-gurunya divaksin untuk segera memenuhi ceklis dan langsung menawarkan opsi tatap muka, yang tidak boleh dipaksa itu orang tuanya, orang tua masih bebas anaknya mau ikut tatap muka atau tidak, itu haknya masing-masing orang tua," tegasnya.
Mantan Bos Gojek itu mengungkapkan kondisi saat ini sangat berbahaya bagi masa depan anak jika sekolah tetap ditutup sepenuhnya, akan terjadi kehilangan pembelajaran (learning lost), mengganggu kesehatan mental anak hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.
Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.
Baca Juga: Sekolah Dibuka, Nadiem Makarim Sebut Indonesia Tertinggal dari Negara Lain
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.