13 Tuntunan Ibadah Ramadhan 2021 dari Muhammadiyah, Vaksin saat Puasa?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 01 April 2021 | 07:13 WIB
13 Tuntunan Ibadah Ramadhan 2021 dari Muhammadiyah, Vaksin saat Puasa?
Ilustrasi 13 Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah, Termasuk Soal Vaksin (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntutan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/ 2021. Terdapat 13 tuntunan ibadah Ramadhan 1442 H, termasuk soal vaksin corona.

Pada kondisi pandemi corona, Muhammadiyah menyebutkan telah membuat tuntunan sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid. Terdapat 13 poin dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2021. Berikut rincian tuntunan ibadah Ramadhan 2021 dari Muhammadiyah.

1.             Puasa bagi yang Sakit

Puasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit atau dalam kondisi kekebalan tubuh yang tidak baik. Orang yang dinyatakan positif corona baik bergejala maupun tidak bergejala bisa dimasukkan dalam kategori orang yang sakit.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Lengkap Waktu Sholat dan Jadwal Imsakiyah

2.             Puasa bagi Tenaga Medis

Tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di luar bulan Ramadhan apabila tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa. Tenaga medis yang menangani pasien corona dan memerlukan tenaga ekstra boleh meninggalkan puasa, terlebih jika puasa itu justru menimbulkan mudarat dan menurunkan imunitas tubuh.  

3.             Vaksinasi Corona

Vaksinasi corona boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Vaksinasi tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lain.

Vaksin saat puasa juga tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan. Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum secara sengaja, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar

4.             Shalat Berjemaah di Lingkungan Terdampak

Masyarakat yang tinggal di lingkungan zona merah penularan corona tidak diwajibkan menjalankan shalat berjemaah untuk alasan keamanan. Sebaliknya, shalat justru dilakukan di rumah masing-masing baik untuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat lail di bulan Ramadhan.

5.             Shalat Berjemaah di Lingkungan Tidak Terdampak

Masyarakat yang tinggal di daerah tanpa penularan corona bisa melakukan shalat berjemaah di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah shalat dengan saf berjarak, shalat  dengan memakai masker, jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, dan jumlah jemaah maksimal adalah 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit, dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti shalat berjemaah di masjid.

Pengurus masjid wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, dan memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah). Pengurus hendaknya menjaga kebersihan masjid setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.

6.             Pelaksanaan Kajian Ramadhan

Kajian yang dilakukan bersamaan dengan shalat berjemaah dapat dikurangi durasinya. Materi kajian tidak perlu panjang demi alasan keamanan. Namun jika daerah tersebut merupakan zona penularan corona kajian Ramadhan disarankan untuk dilakukan secara daring atau membagikan materi ke rumah masing-masing jemaah.

7.             Buka Puasa Bersama

Kegiatan yang mengundang kerumunan seperti buka puasa bersama, sahur, iktikaf, dan tadarus tidak dianjurkan untuk mencegah penularan corona.

8.             Takbir Idul Fitri

Takbir Idul Fitri dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Takbir boleh dilakukan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan asal bukan di lingkungan yang terdampak corona.

9.             Kegiatan Anak-Anak

Syiar bagi anak-anak seperti tarawih, tarling, dan pembagian takjil tidak dianjurkan. Namun kegiatan Ramadhan yang memungkinkan bisa dilaksanakan secara daring.

10.         Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif corona atau transmisi lokal. Jika lingkungan dirasa cukup aman, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar.

Protokol kesehatan harus dipatuhi antara lain shalat dengan saf berjarak, shalat menggunakan masker, dan pembatasan jumlah jemaah hanya pada warga sekitar. Setiap orang yang hadir juga wajib menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, dan tidak berkerumun.

11.         Zakat, Infak, dan Sedekah

Memperbanyak zakat, infak dan sedekah untuk memaksimalkan penyalurannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah corona.

12.         Istigfar, Bertaubat, Berdoa

Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa, dan membaca Al-Quran serta zikir dan selawat pada Nabi Muhammad Saw.

13.         Berbuat Baik

Umat muslim hendaknya berbuat baik dan saling menolong antarmasyarakat, misalnya mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri.

Itulah 13 tuntunan ibadah Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah. Semoga ibadah puasa 2021 di tengah pandemi corona kali ini dapat tetap berjalan dengan lancar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI