Kasus Bansos Corona, Adik Ihsan Yunus Mengaku Hanya Tawarkan Goodie Bag

Kamis, 01 April 2021 | 01:00 WIB
Kasus Bansos Corona, Adik Ihsan Yunus Mengaku Hanya Tawarkan Goodie Bag
Ilustrasi Bansos Corona. [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi Muhammad Rakyan Ikram mengaku pernah menawarkan goodie bag kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam proyek pengadaan paket sembako corona tahun 2020. Diketahui keduanya pun kini telah menjadi tersangka.

Rakyan yang merupakan adik dari anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) malam.

Awalnya Jaksa KPK menanyakan apakah saksi Rakyan ikut dalam pengadaan Bansos Corona. Jawaban saksi Rakyan mengaku hanya menawari goodie bag dengan mendatangi Adi dan Matheus.

Namun, kenyataanya gagal, di mana Rakyan terlebih dahulu menawarkan kepada Matheus Joko.

Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Ketua Komisi VIII DPR Terima Kuota Paket Bansos

"Pernah satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, nggak jadi (pertama ke Matheus Joko)," kata Rakyan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Kemudian, Jaksa KPK pun kembali menanyakan saksi Rakyan apakah pernah juga menawari goodie bag kepada Adi Wahyono.

"Kedua saya masih tawari (Adi Wahyono) goodie bag lagi, nggak jadi juga. Saya ke Kemensos, saya cari tahu, saya tawari goodie bag juga," ucap Rakyan

Selanjutnya, Jaksa KPK kembali mencecar apakah Rakyan mengetahui adanya kuota paket sembako yang dikelola oleh kakaknya Ihsan Yunus.

Ia pun menjawab tegas tak mengetahui. "Tidak pak," tutup Rakyan

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bansos Corona: Eks Pejabat Kemensos Tumpuk Uang di Lemari

Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket bansos sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI