Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster

Kamis, 01 April 2021 | 00:01 WIB
Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster
Terdakwa penyuap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang juga Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI