Suara.com - DPRD Jakarta meminta agar Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengembalikan uang Rp 200 miliar yang diduga dikorupsi oleh Direktur Utamanya, Yoory C Pinontoan.
Yoory kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pembelian lahan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat dengar pendapat bersama Sarana Jaya. Dalam rapat itu, Aziz mempertanyakan nasib uang Rp 200 miliar untuk pembelian tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
“Apabila ini benar sudah dikeluarkan, bagaimana mitigasi risiko yang harus kita lakukan? Karena Rp 200 miliar ini bukan nilai yang kecil, dan ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya,” ujar Aziz, Rabu (31/3/2021).
Kendati demikian, Aziz juga menekankan pihaknya tidak ingin mencampuri urusan hukum yang ditangani KPK melalui rapat ini. Komisi B ingin mengetahui mengenai upaya yang bisa dilakukan untuk mengembalikan uang itu ke Pemprov.
Baca Juga: Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni
“Jadi yang ingin saya dengar ini bukan aspek hukum, tapi lebih ke arah aspek mitigasi risiko yang harus kita lakukan. Harapannya, uang yang sudah dikeluarkan, itu bagaimana mengembalikannya kembali sehingga Pemda DKI dalam hal ini tidak dirugikan,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga ingin memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pembelian tanah yang dilakukan Sarana Jaya selama ini. Apalagi legislator dalam proses kerjanya hanya berperan dalam penganggaran saja.
“Satu hal yang menjadi perhatian Sarana Jaya adalah aspek yang diperhatikan adalah administratif, bukan aspek hukum karena sudah ada lembaga lain yang berwenang melakukannya,” ucap Aziz.
Ia pun menilai perlu ada evaluasi dari sisi administratif. Dengan demikian, pembelian lahan ke depannya bisa diawasi dengan baik agar kejadian korupsi tak terjadi lagi.
“Kenapa kami fokus pada aspek administratif, karena kami tidak ingin kejadian-kejadian yang sebelumnya seperti penyalahgunaan wewenang dan salah prosedur yang berimbas pada aspek hukum itu, bisa terjadi lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Tahan Empat Tersangka, Kejati Geledah Kantor Gubernur Pemprov Sumsel