TKP Kecelakaan Terduga Pelaku Unlawful Killing FPI Janggal, Ini Kata Polri

Rabu, 31 Maret 2021 | 15:54 WIB
TKP Kecelakaan Terduga Pelaku Unlawful Killing FPI Janggal, Ini Kata Polri
ILUSTRASI Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota berinisial EPZ, satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya selaku terduga pelaku unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Belakangan timbul kejanggalan lantaran nama jalan tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan EPZ tidak ditemukan alias ghoib.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono enggan menjawab saat ditanyai ihwal kejanggalan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa EPZ meninggal karena kecelakaan tunggal.

"Sudah dijelaskan kemarin oleh saya, bahwa kejadian kecelakaan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).

Rusdi sebelumnya menyebut EPZ mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021 lalu. Kecelakaan itu terjadi sekira pukul 23.45 WIB tatkala EPZ tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.

Janggal

Namun, Jalan Bukit Jaya Setu yang jadi TKP kecelakaan EPZ itu dianggap tak pernah ada di wilayah Setu.

Hal itu diungkapkan oleh Lurah Setu Naun Gunawan.

Baca Juga: Siti Rajin ke Sidang HRS karena Ingin Dicatat Malaikat: Polisi sampai Hafal

Gunawan mengaku, baru kali ini mendengar nama Jalan Bukit Jaya Setu. Menurutnya, nama jalan tersebut tak pernah ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI