Siti Rajin ke Sidang HRS karena Ingin Dicatat Malaikat: Polisi sampai Hafal

Rabu, 31 Maret 2021 | 15:29 WIB
Siti Rajin ke Sidang HRS karena Ingin Dicatat Malaikat: Polisi sampai Hafal
Dua orang perempuan Simpatisan Habib Rizieq, Yuyun dan Siti di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yuyun dan Sisi, dua wanita berhijab tak pernah ketinggalan untuk ikut mengawal sidang Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa atas beberapa kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasan Yuyun rajin mendatangi persidangan eks pentolan FPI itu karena dia percaya amal perbuatannya nantinya akan dicatat malaikat. 

"Pengin di catat malaikat Roqib ada atid. Kalau kami di sini menjadi salah satu pendukung Habib Rizieq yang rela datang meluangkan waktu, tenaga, materi, dan kesempatan karena ingin dicatat dalam pahala," kata Yuyun di lokasi, Rabu (31/3/2021).

Hari ini, Rizieq menjalani sidang kasus perkara swab rest di RS UMMI Bogor. Adapun agendanya adalah agenda dengarkan pendapat jaksa penuntut umum atau JPU atas eksepsi. 

Yuyun tak sendirian, dia datang ke PN Jakarta Timur bersama rekannya Siti Marsifah sebagai simpatisan Rizieq.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Sela, Kubu Rizieq Siapkan Saksi Ahli

Siti mengaku polisi sampai mengenalinya karena rutin menghadiri sidang Rizieq di PN Jaktim. 

"Polisi saja sampai hafal," timpal Siti.

Keduanya mengaku tak pernah melakukan tindakan melanggar hukum selama ikut mengawal sidang Rizieq di PN Jaktim. Bahkan 

"Tidak lebih dari itu tidak ingin bikin kerusuhan atau apa tidak ada. Setiap sidang, dari awal sidang agenda dakwaan. Mungkin kalian sering lihat kami," sambung Yuyun.

Dengan demikian, Yuyun berharap agar Rizieq dan terdakwa lain dinyatakan tidak bersalah. Dia juga berharap agar sang habib dapat segera dibebaskan.

Baca Juga: Lagi! Rizieq Protes di Sidang, Kali Ini Soal Streaming, Sebut Jaksa Bohong

"Tidak (salah), itu seperti keyakinan kami. Percaya akhirat ada kan? Nyata kan? Tapi tidak bisa dijelaskan denfan kata-kata, saya pakai keyakinan pakai hati," pungkas Yuyun.

Sementara itu, pengamanan tetap dilakukan oleh kepolisian. Kawat berduri juga tampak dibentangkan di sepanjang Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama Rizieq menjalankan sidang sebagai terdakwa.

Sejumlah aparat kepolisian juga berjaga di gerbang pengadilan. Beberapa mobil taktis Brimob dan Barracuda juga bersiaga di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hari ini, Rizieq akan jalani sidang dengan agenda dengarkan pendapat jaksa penuntut umum atau JPU atas eksepsi terdakwa dengan perkara swab test di RS UMMI Bogor.

Selain Rizieq sebagai terdakwa, menantu Rizieq yakni Habib Hanif Alatas juga akan jalani persidangan dengan agenda yang sama terkait perkara swab test RS UMMI Bogor.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI