Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM.
AHY berujar Jokowi telah menunaikan janji bahwa pemerintah akan menegakkan hukum secara adil, terkait kekisruhan di tubuh partai Demokrat menyangkut KLB.
"Atas nama segenap pimpinan pengurus kader dan simpatisan partai Demokrat di seluruh Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB ilegal dan institusional ini," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, AHY mengatakan keputusan pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, bukan hanya kabar baik bagi partai yang kini ia pimpin. Melainkan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Marzuki Alie Bersyukur Pemerintah Tolak Hasil KLB Deli Serdang
Sebab, menurut AHY dengan menolak Partai Demokrat hasil KLB menandakan bahwa pemerintah telah menegakkan hukum secara adil.
"Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," ujar AHY.
AHY sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan, usai pemerintah memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Hal itu disampaikan AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demorkat, tidak lama setelah pengumuman pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," tuturnya.
Baca Juga: Tak Lengkap Mandat DPC, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah
AHY sekaligus menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah berdasarkan AD/ART tahun 2020.
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY.
Untuk diketahui pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang dimaksud di antaranya ialah kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.