Suara.com - Majelis hakim belum memutuskan menerima atau menolak eksepsi/nota keberatan Habib Rizieq Shihab atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, tim kuasa hukum mengatakan sudah siapkan sejumlah saksi untuk sidang selanjutnya.
"Insyaallah kami sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan, sebagian juga sudah kami matangkan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Aziz mengatakan, nantinya akan ada saksi ahli hingga saksi fakta yang akan disiapkan oleh pihak Rizieq. Menurutnya, saksi-saksi tersebut akan disimpan terlebih dahulu.
"Nanti kami simpan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Marah ke Hakim, Pembacaan Eksepsinya Tidak Siaran Langsung
Sementara itu ketika disinggung soal putusan sela majelis hakim yang baru akan digelar pekan depan, Aziz mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan tersebut.
"Insyaallah kami menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin," tuturnya.
Adapun majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sela atas perkara Rizieq kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Selasa 6 April 2021. Sementara untuk putusan sela kasus swab test RS UMMI hakim akan menggelar sidang pada Rabu 7 April mendatang.