Gara-gara Keripik Kentang, Suami Mutilasi Istri

Rabu, 31 Maret 2021 | 14:36 WIB
Gara-gara Keripik Kentang, Suami Mutilasi Istri
Ilustrasi keripik kentang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi istrinya sendiri. Menyadur Independent Rabu (31/03), semua ini dipicu oleh keripik kentang.

Pertengkaran ini terjadi 23 Mei tahun lalu di mana pelaku yang bernama Thomas McCann (49) mencekik istrinya, Yvonne (46) setelah wanita itu mengeluarkan keripik kentang beku seharga Rp 60 ribu dari freezer.

Berdasarkan penyelidikan, pasangan yang sudah menikah 24 tahun itu mulai retak semenjak sang istri selingkuh dengan pria lain pada tahun 2013.

Semenjak itu, suaminya jadi mudah cemburu dan emosinya gampang tersulut dari hal-hal sepele, seperti keripik kentang yang berakhir pada pembunuhan istrinya.

Baca Juga: Abadikan Jajanan Favorit, Wanita Ini Bikin Anting dari Keripik Kentang

"Tampaknya pemicunya adalah beberapa keripik kentang beku bekas," ujar Jaksa Andrew Smith dalam persidangan pada Sabtu pagi.

Ilustrasi suami bunuh istri. (Shutterstock)

"Selama argumen itu, sekarang jelas bahwa pelaku menyerang Yvonne, mencekiknya sampai mati di kamar mandi dan setelah itu dia memotong-motong tubuhnya di bak mandi."

Bagian tubuh Yvonne kemudian ditemukan oleh pejalan kaki anjing di Reddish Vale Country Park, Stockport. Polisi  menemukan dua tas berisi jenazah manusia, kemudian empat lagi setengah mil jauhnya di area lain taman.

Pelaku terlihat dalam rekaman kamera keamanan membawa tas sampah ke dalam mobil dan membawanya ke taman. Dia juga terlihat melemparkan delapan kantong plastik ke sebuah lompatan di dekat Pusat Daur Ulang Bredbury.

Thomas akhirnya mengakui kejahatannya kepada polisi, dan mengatakan bahwa dia kehilangan kendali dan tidak bisa berhenti. Iadipenjara seumur hidup pada hari Selasa dengan hukuman minimal 13 tahun empat bulan.

Baca Juga: Kreatif! Wanita Ini Bikin Anting Cantik dari Camilan Keripik Kentang

"Tindakan Anda setelah pembunuhan merupakan faktor yang memberatkan yang serius," kata Hakim Alan Conrad QC sambil menjatuhkan hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI