Suara.com - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang juga eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, telah meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021) siang.
Rizieq baru saja menjalani sidang kasus perkara swab rest di RS UMMI Bogor dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum atau JPU atas eksepsi.
Pantauan Suara.com, mobil tahanan yang membawa Rizieq Shihab dkk meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.54 WIB menuju Rutan Bareskrim Polri. Rizieq tampak tidak menampakkan diri di kaca mobil tahanan.
Baca Juga: Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!
Sementara itu, sejumlah aparat kepolisian masih berjaga di gerbang pengadilan. Beberapa mobik taktis Brimob dan Barracuda juga bersiaga di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang dengan perkara swab palsu tersebut sedianya akan dilanjutkan pada Rabu (7/3/2021) pekan depan. Adapun agendanya putusan sela.
"Oleh karena penuntut umum telah membacakan nota pendapatnya. Maka selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum. Untuk itu sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 7 April untuk bacakan putusan sela," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).