Suara.com - Marzuki Alie ikut angkata bicara terkait tak disahkannya kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dia pun mengaku pihaknya sudah pasrah karena sudah siap kalah terkait keputusan pemerintah. Marzuki mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tak disahkannya kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko.
"Kami sudah siapkan (keterangan). Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," kata Marzuki kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Terkait hal itu, Eks Ketua DPR RI itu mengaku apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak permohonan pengesagan hasil KLB.
"Ya kami nanti pelajari dulu," kata Marzuki.
Untuk diketahui pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang dimaksud di antaranya ialah kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.