Suara.com - Pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang harus gigit jari, sebab Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan mereka.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021). Ia menegaskan, hasil KLB Deli Serdang yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum tak dapat disahkan.
Pasalnya, kata Yasonna, pengurus PD versi KLB Deli Serdang masih memunyai persyaratan yang belum terpenuhi.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak. Masih ada syarat-syarat yang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Baca Juga: TOK! Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang
Syarat yang dimaksud di antaranya adalah, kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC.
Selain itu, kata Yasonna, pengurus PD versi KLB Deli Serdang juga belum menyeratakan surat mandat dari ketua DPD dan DPC.
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad meminta agar semua pihak menunggu perkembangan dari Kemenkumham dengan sabar, tanpa mendesak-desak.
"Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak-desak. Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Sementara itu, Rahmad mengakui kubu KLB belum menyiapkan langkah yang bakal ditempuh kalau Kemenkumham menolak permohonan pengesahan.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang
Sejauh ini, kata dia, PD kubu Moeldoko masih menunggu pengumuman dari Kemenkumham, sampai ada hasil apalah hasil KLB disahkan atau tidak.
Namun, Rahmad sempat meyakini surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM bakal segera terbit pada pekan ini.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hinca Panjaitan tidak yakin, KLB bakal disahkan.
Hinca berujar salah satu keyakinan Partai Demokrat kubu AHY bahwa KLB Deli Serdang tidak akan disahkan ialah melalui sinyal dari ucapan Mekopolhukam Mahfud MD.
"Tapi sekali lagi kami yakinkan bahwa apa yang ditempuh dan kita baca check list-nya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada dan anggaran dasar Partai Demokrat yang ada yang juga sudah disampaikan Pak Mahfud bahwa kami gak melihat sama sekali ada peluang mereka untuk melengkapi, memenuhi semua persyaratan itu secara penuh," kata Hinca.
"Karena sudah kami sampaikan kepada publik enggak mungkin bisa dipenuhi itu karena memang tidak sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.
Kendati begitu, kata Hinca, semua masih menunggu proses dan mekanisme yang sedang berlangsung di Kemenkumham.
"Ya saya kira proses mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM 34/2017 sudah ada mengatur soal waktu persyaratan dan seterusnya. Ya semuanya akan tiba waktunya untuk diambil keputusan."