Suara.com - Terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Adapun agenda sidang pemeriksaan Suharjito sebagai terdakwa. Suharjito didakwa telah menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Iya (sidang pemeriksaan terdakwa)," kata Human Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Dalam dakwaan, Suharjito disebut telah menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Baca Juga: Akui Perbuatan, Suharjito Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Lobster
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu bertujuan agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.