Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab koar-koar sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Rizieq protes ke majelis hakim lantaran merasa mendapatkan tindakan diskriminatif sebab agenda eksepsi atau nota keberatannya tidak disiarkan langsung dari kanal Youtube PN Jakarta Timur.
Awalnya majelis hakim membuka persidangan dengan agenda pendapat jaksa penuntut umum atau JPU atas eksepsi kasus swab test Rizieq di RS UMMI. Namun, usai hakim membuka sidang salah satu kuasa hukum Rizieq memberikan usulan kepada hakim untuk menyiarkan secara langsung persidangan hari ini.
Kuasa hukum protes dan mempertanyakan pada saat terdakwa membacakan eksepsi dalam berbagai perkara tidak disiarkan secara langsung di kanal Youtube PN Jakarta Timur. Kemudian hakim menanggapi bahwa akan menjadikan masukan usulan dan pertanyaan kuasa hukum Rizieq tersebut.
Sampai akhirnya Rizieq juga ikut protes. Rizieq mengaku tak terima ketika dakwaan penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa disiarkan secara langsung oleh pihak PN Jakarta Timur. Namun, ketika dirinya bacakan eksepsi tidak disiarkan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kenapa Ada Bom Gereja Makassar saat Sidang Rizieq Bergulir?
"Majelis hakim saya betul-betul sangat dirugikan imi merupalan tindakan diskriminatif dari PN Jakarta Timur dari yang bertanggungjawab dari bidang streaming pada saat jaksa mebacakan dakwakan baik pada sidang saya berkas kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung maupun RS UMMI itu semua ditayangkan sehingga publik se Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Rizieq dalam sidang.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum tidak satu pun ditayanglan oleh bagian streaming pengadilan negeri Jakarta Timur itu sangat merugikan," sambungnya.
Rizieq pun merasa dirugikan dan merasa terdiskriminasi atas tindakan tim teknis PN Jakarta Timur. Rizieq mengaku bingung mengapa pihak pengadilan tak menyiarkan langsung pembacaan eksepsinya.
"Jadi giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan giliran jaksa baca jawaban atau eksepsi ditayangkan giliran saya menbela diri tidak ditayangkan justru sangat merugikan saya ini tidakan diskriminatif ini saya gatau troublenya dimana majelis hakim mulia saya menghormati persidanganan ini," tuturnya.
Lebih lanjut Rizieq meminta kepada majelis hakim agar persidangan ini diintervensi oleh pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan.
Baca Juga: Habib Rizieq: Mau Jihad, Pasang Bom di Badan, Jangan ledakan di Tanah Abang
"Jangan sampai oknum-oknum di luar sana melakukan hal yang mencemarkan yang bisa merusak dari pada sidang ini karena di luar mereka bilang sidang ini tidak fair," tandasnya.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.