Suara.com - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono berkeyakinan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bakal memberikan hasil objektif terkait kisruh partai berkaitan dengan adanya pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra berujar keyakinan itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 jo. 2011 tentang Parpol dan keberadaan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Ditambah lagi dengan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan dengan SK Menkumham dan tercatat di lembaran berita negara.
"Kami memiliki keyakinan kuat, pemerintah, melalui Kemenkumham, akan memutus kasus ini dengan obyektif dan adil," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly beserta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM bakal menyampaikan perkembangan terkait Partai Demokrat siang ini.
Baca Juga: Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
Terkait hal itu, Partai Demokrat berharap pengumuman yang disampaikan pemerintah nantinya dapat membuat kekisruhan berhenti. Sehingga diharapkan para pengurus, kader, dan simpatidan dapat fokus bekerja.
"Harapan kami, setelah ada pengumuman dari pemerintah, para pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dapat terus melanjutkan kerja-kerja nyata untuk membantu rakyat terdampak pandemi dan bencana, seperti yang telah kami lakukan selama setahun terakhir," kata Herzaky.