Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menilai bahwa eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya telah melakukan kriminalisasi pasien hingga rumah sakit dianggap jaksa tak berdasar.
Hal itu disampaikan jaksa dalam nota pendapatnya atas eksepsi Rizieq kasus swab test RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Jaksa mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bima Arya semata-mata untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat. Jaksa mengatakan, Bima tidak melakukan tindak kejahatan.
"Pernyataan itu tak berdasar dan bukan dari bagian kejahatan," kata Jaksa saat bacakan nota pendapatnya dalam persidangan.
Baca Juga: Sebut Hukum Berlaku Meski Dengan Keturunan Nabi, JPU Ungkap Hadist Shahih
Jaksa menganggap Rizieq seolah-olah sangat mudah memberikan kesimpulan bahwa apa yang dilakukan Bima merupakan tindak kejahatan. Padahal, kata jaksa, Bima hanya mengantisipasi penyebaran corona salah satunya dengan mengkonfirmasi swab test corona terhadap Rizieq.
"Wali Kota Bogor berusaha agar penyebaran corona dapat diminimalisir," tuturnya.
Dalam nota pendapatnya jaksa juga menyinggung aksi Rizieq yang merahasiakan kondisi kesehatannya kala terpapar positif covid. Menurut jaksa, setiap orang di masa pandemi ini jika terpapar covid wajib melaporkan kondisinya ke Kementerian Kesehatan.
"Namun dalam kondisi pandemi covid-19, pasien yang terindikasi terpapar covid-19 maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," tuturnya.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4/13/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Nomor 443/308/P2P tanggal 3 September 2020 perihal Pelaporan covid-19 di Rumah Sakit," sambungnya.
Baca Juga: Rizieq Kembali Sidang, PN Jaktim Tak Lagi Ramai, Simpatisan Sepi
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[