Daftar Polsek di Aceh hingga Papua yang Penyidikannya Resmi Dicabut Kapolri

Rabu, 31 Maret 2021 | 12:27 WIB
Daftar Polsek di Aceh hingga Papua yang Penyidikannya Resmi Dicabut Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menyambangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan agar jajarannya di polsek-polsek di Indonesia tidak lagi menjalankan proses penyidikan. Setidaknya ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang kewenangan penyidikannya resmi dicabut. Ribuan polsek itu kini hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021. 

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Listyo menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

Berikut daftar Polsek yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:

  1. Aceh: 80 Polsek
  2.  Sumatera Utara: 19 Polsek
  3.  Sumatera Barat: 22 Polsek
  4.  Riau: 20 Polsek
  5.  Jambi: 15 Polsek
  6.  Sumatera Selatan: 22 Polsek
  7.  Bengkulu: 15 Polsek
  8. Lampung: 16 Polsek
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
  10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
  11. Jawa Barat: 81 Polsek
  12. Jawa Tengah: 129 Polsek
  13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
  14. Jawa Timur: 209 Polsek
  15.  Banten: 8 Polsek
  16. Bali: 1 Polsek
  17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
  18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
  19.  Kalimantan Barat: 27 Polsek
  20.  Kalimantan Selatan: 59 Polsek
  21.  Kalimantan Tengah: 16 Polsek
  22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
  23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
  24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
  25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
  26.  Sulawesi Selatan: 14 Polsek
  27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
  28.  Gorontalo: 14 Polsek
  29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
  30.  Maluku: 17 Polsek
  31. Maluku Utara: 10 Polsek
  32. Papua: 80 Polsek
  33. Papua Barat: 12 Polsek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI