Ikuti Permendikbud, Ortu Murid Desak Anies Terbitkan Pergub PPDB Zonasi

Rabu, 31 Maret 2021 | 12:01 WIB
Ikuti Permendikbud, Ortu Murid Desak Anies Terbitkan Pergub PPDB Zonasi
Anies Baswedan makan pecel lele di pinggir jalan. (Instagram/aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang tua murid mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 agar kekisruhan tahun lalu tak terjadi lagi.

Juru bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono mengatakan Pergub tersebut harus selaras dengan aturan pemerintah pusat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa jalur zonasi dan afirmasi PPDB memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan berdasarkan urutan usia tertua.

"Gubernur harus membuat Pergub mengenai PPDB, tahun lalu pergub yang lama yang digunakan dalam proses PPDB, hal ini bisa jadi cantolan pembuatan petunjuk teknis kepala dinas soal PPDB," kata Jumono, Rabu (31/3/2021).

Dia berharap penyelenggaraan PPDB 2021 lebih baik ketimbang tahun lalu yang penuh kontroversi.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Anies Bisa Terapkan Lagi SIKM di Jakarta

"Jangan terjadi lagi peristiwa PPDB tahun lalu, orang tua murid sampai protes lagi kebijakan juknis PPDB DKI, zonasi yang menjadi seleksi utama, bukan usia, zonasi yang dimaksud adalah jarak tempat tinggal ke sekolah," jelasnya.

Juru bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono. (tangkapan layar Zoom)
Juru bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono. (tangkapan layar Zoom)

Namun, berdasarkan isu yang beredar, kebijakan PPDB usia ini tetap akan dilakukan tahun ini, sehingga orang tua mendesak Pemprov DKI harus mengikuti aturan Permendikbud.

"Pemerintah harus memberikan keterangan mengenai rencana seleksi jalur zonasi tahun ini, karena saat ini sudah beredar kabar di masyarakat, bahwa usia akan kembali digunakan sebagai alat seleksi utama," ucapnya.

Mereka mendesak Pemprov DKI untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang kabarnya menjadi rencana tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu).

Untuk diketahui, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi PPDB melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Baca Juga: Partai Gelora Minta Anies Lobi Pimpinan DPRD Jual Saham Produsen Bir

Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes hingga berdemo di Balai Kota hingga Kemendikbud, sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI