Suara.com - Calon penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM bisa mulai melihat dan cek penerima BLT UMKM lewat situs resmi di eform.bri.co.id/bpum.
Jika tidak ingin mengakses situs tersebut, penerima juga akan mendapatkan pesan singkat yang juga menjadi konfirmasi bahwa masuk dalam daftar penerima BLT.
Bantuan yang akan cair pada bulan Maret 2021 ini besarannya menurun dibandingkan dengan tahun lalu. Namun setidaknya dengan bantuan senilai Rp.1.200.000, diharapkan pelaku UMKM bisa tetap bertahan dan berkembang. Berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui situs tersebut.
Cara Cek Penerima BLT UMKM Lewat Situs BRI
Baca Juga: 5 Hits Bola: Tak Banyak Alasan, Persiraja Akui Kalah Kelas dari Bali United
- Masuk ke situs eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data nomor KTP yang dimiliki serta kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.
- Klik Proses Inquiry dan layar akan memperlihatkan keterangan secara langsung, apakah pengguna masuk dalam daftar penerima BLT UMKM atau tidak.
Jika mungkin calon penerima tidak bisa mengakses dan menggunakan situs tersebut, calon penerima juga dapat menunggu informasi konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan oleh dinas terkait. Pesan singkat ini akan dikirimkan pada nomor seluler, sehingga diharapkan untuk calon penerima yang sudah mendaftar tidak mengubah nomornya terlebih dahulu.
Bagaimana Jika Ternyata Belum Mendaftarkan Diri?
Meski sebenarnya sudah cukup terlambat untuk menerima bantuan periode Maret ini, namun calon penerima BLT UMKM yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut.
- Kunjungi Dinas Koperasi dan UKM wilayah Anda, dan lampirkan bukti kepemilikan usaha mikro dari pengusul. Cara ini bisa dilakukan secara online atau offline.
- Pihak dinas terkait akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
- Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BLT UMKM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang ditetapkan. (antara lain : tidak sedang menerima kredit dari perbankan, merupakan WNI, memiliki NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan berkas terkait, dan bukan merupakan ASN atau PNS atau anggota TNI atau POLRI atau pegawai BUMN atau BUMD).
Nah itu tadi cara cek penerima BLT UMKM yang bisa digunakan. Segera pastikan status Anda, dan dapatkan BLT yang menjadi hak Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Personalized Learning Experience, Cara BRI Kembangkan Kompetensi Pekerjanya