Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kepemimpinannya tidak ingin ada istilah "Jumat Keramat". Firli mengatakan penetapan tersangka atau penahanan pada koruptor tidak harus pada hari Jumat melulu.
"Mohon maaf mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, tidak ada lagi. Kenapa. Karena kami membangun bahwa 'Jumat Keramat' tidak ada," kata Firli di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).
KPK melakukan kegiatan "Penyuluhan Antikorupsi" bagi 25 orang narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut rencananya juga akan dilangsungkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.
Diketahui, pada kepemimpinan sebelum Firi Bahuru, dikenal istilah "Jumat Keramat". Hal ini merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan terdakwa korupsi oleh KPK. Sehingga biasanya terdakwa yang dipanggil KPK pada Jumat, seusai pemeriksaan tersebut akan langsung ditahan.
Salah satu tokoh besar yang dijerat pada "Jumat Keramat" adalah Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang ditahan pada Jumat, 17 November 2017.
Sedangkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1.
"Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa. Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang, pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," ujar Firli pula.
Model Baru
Kekinian pimpinan KPK baru mengumumkan penetapan tersangka ke publik, saat tim penyidik KPK telah melakukan penahanan tersangka.
Baca Juga: Ditahan KPK Pas Jumat Keramat, RJ Lino: Saya Senang Sekali...
"Karena tersangka ada setelah ada kecukupan alat bukti, nah untuk mencari alat bukti tentu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dengan itu kami berharap ada terangnya perkara pidana korupsi, setelah terang baru ketemu orangnya, baru kami umumkan," kata Firli.