Ortu Siswa ke Pemerintah: PPDB DKI Jalur Zonasi Jangan Lagi Syaratkan Usia

Rabu, 31 Maret 2021 | 10:49 WIB
Ortu Siswa ke Pemerintah: PPDB DKI Jalur Zonasi Jangan Lagi Syaratkan Usia
Ilustrasi---Sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang tua murid meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengulangi kekisruhan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu pada PPDB 2021 ini.

Juru bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono mengatakan Pemprov DKI seharusnya mengikuti aturan pemerintah pusat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa jalur zonasi dan afirmasi PPDB memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan berdasarkan urutan usia tertua.

"Jangan terjadi lagi peristiwa PPDB tahun lalu, orang tua murid sampai protes lagi kebijakan juknis PPDB DKI, zonasi yang menjadi seleksi utama, bukan usia, zonasi yang dimaksud adalah jarak tempat tinggal ke sekolah," kata Jumono, Rabu (31/3/2021).

Jumono menyebut berdasarkan isu yang beredar, kebijakan PPDB usia ini tetap akan dilakukan tahun ini, sehingga orang tua mendesak Pemprov DKI harus mengikuti aturan Permendikbud.

Baca Juga: Didemo Ortu Siswa, Oknum Kepsek Bantah Tudingan Punya Kelainan Seksual

"Pemerintah harus memberikan keterangan mengenai rencana seleksi jalur zonasi tahun ini, karena saat ini sudah beredar kabar di masyarakat, bahwa usia akan kembali digunakan sebagai alat seleksi utama," ucapnya.

Mereka mendesak Pemprov DKI untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang kabarnya menjadi rencana tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu).

Untuk diketahui, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi PPDB melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes hingga berdemo di Balai Kota hingga Kemendikbud, sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.

Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Punya Kelainan Seksual, Disdik Medan: Belum Ada Bukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI