Kembali Jalani Sidang, HRS akan Dengarkan Pendapat Jaksa di Kasus RS Ummi

Rabu, 31 Maret 2021 | 09:10 WIB
Kembali Jalani Sidang, HRS akan Dengarkan Pendapat Jaksa di Kasus RS Ummi
Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Rizieq akan jalani sidang dengan agenda dengarkan pendapat jaksa penuntut umum atau JPU atas eksepsi terdakwa dengan perkara swab test di RS UMMI Bogor.

"Sidang agendanya adalah pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya jadi demikian," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Rabu (31/3).

Selain Rizieq sebagai terdakwa, menantu Rizieq yakni Habib Hanif Alatas juga akan jalani persidangan dengan agenda yang sama terkait perkara swab test RS UMMI Bogor.

Adapun berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Rizieq dan menantunya sudah tiba di gedung pengadilan sekira pukul 08.10 WIB. Terdakwa dibawa dengan mobil tahanan milik kejaksaan negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus Kerumunan Rizieq Digelar Selasa Pekan Depan

Baik Rizieq dan Hanif tak memberikan gestur menyapa awak media atau simpatisannya seperti pada persidangan sebelumnya. Mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa tersebut langsung tancap gas masuki gedung pengadilan.

Sementara itu pengamanan aparat kepolisian hingga TNI tampak masih ketat terlihat. Pintu masuk gedung pengadilan masih tampak dijaga dengan penjagaan berlapis.

Adapun di sekeliling gedung PN Jakarta Timur sendiri terlihat kawat berduri di bentangkan. Belum terlihat adanya simpatisan Rizieq yang berkumpul di sekitar lokasi seperti biasanya.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diminta Jaksa Pelajari Kembali ICJS, Begini Respon Kubu Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI