Penyuap Nurhadi akan Divonis Hakim Hari Ini

Rabu, 31 Maret 2021 | 08:13 WIB
Penyuap Nurhadi akan Divonis Hakim Hari Ini
Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) malam. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021) hari ini.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu tim jaksa KPK Takdir Suhan. Terdakwa Hiendra didakwa oleh tim Jaksa KPK karena dijerat telah menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

"Ia, benar (pembacaan putusan terdakwa Hiendra)," kata Jaksa Takdir Suhan kepada Suara.com, Rabu (31/3/2021).

Jaksa Takdir pun berharap majelis hakim dalam memutus perkara penyuap Nurhadi ini, dapat mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa KPK. Sehingga, majelis hakim dapat memberi putusan seadil-adilnya.

Baca Juga: Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK

"Tentunya Tim JPU berharap, dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah di bacakan didepan persidangan di pertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Takdir.

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Hiendra. Ia dituntut empat tahun penjara.

Selain pidana badan, Terdakwa Hiendra juga turut diminta membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan, Hiendra telah memberikan suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp 45,7 miliar.

Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).

Baca Juga: Puluhan Jurnalis Surabaya Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Nurhadi

Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3.

Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI