Suara.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak penghasilan orang pribadi 2020 akan berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). Agar cepat anda tidak perlu ke kantor pajak, cukup dengan cara lapor SPT online saja melalui situs resminya.
Setiap Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk lapor SPT. Oleh karena itu segera lapor SPT secara online melalui lama resmi www.pajak.go.id atau melalui www.djponline.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta diwajibkan untuk melapor SPT, namun jika belum berpenghasilan diangka tersebut dan memiliki NPWP, pelaporan SPT tetap dapat dilakukan. Penghasilan yang dilaporkan hasilnya akan nihil.
Sebelum melapor SPT, pastikan telah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terera pada NPWP.
Baca Juga: Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?
Untuk lebih lengkapnya, simak cara lapor SPT online berikut ini:
- Buka laman resmi www.pajak.go.id atau melalui www.djponline.pajak.go.id.
- Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, dan klik login.
- Pilih layanan “e-filing”.
- Klik “Buat SPT”.
- Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
(a) Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab “Tidak”
(b) Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab “Tidak”
(c) Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Jawab “Ya”. - Klik “SPT 1770 SS”.
- Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
- Isi data SPT.
- Klik “Berikutnya”.
- Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan.
- Klik “Kirim SPT”.
- Kemudian buka surel, lalu akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang telah dikirim.
Demikian cara lapor SPT online. Pelaporan SPT ditutup hari ini Rabu (31/3/2021). Oleh karena itu segera lapor atau akan mendapatkan denda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat