Suara.com - Masyarakat diundang untuk untuk melakukan kajian terhadap konten dan proses setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat pemerintah. Hal ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan Perda yang cepat dan transparan.
"Masyarakat diberikan ruang dan diberikan (kesempatan) untuk melakukan review terhadap konten dan proses Perda itu sendiri," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, saat launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Banten, Selasa (30/03/2021).
e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah, agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien. Selain itu, dengan adanya terobosan ini, masyarakat, media dan pemerintah daerah lain juga diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan Perda. Partisipasi khalayak umum sangat penting dalam pembuatan regulasi yang adil ke depannya.
Selain itu, aplikasi e-Perda juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu, namun tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, Akmal berharap, dengan banyaknya pengawasan, maka kualitas produk hukum daerah akan semakin baik.
Baca Juga: Indonesia Darurat Narkoba, Kemendagri Sosialisasikan Upaya Pencegahan
“Semakin banyak yang mengawasi, semakin bagus kualitas produk hukum,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Akmal menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi Gubernur Banten dan seluruh jajarannya atas kesediaannya sebagai pilot project dalam launching e-Perda tersebut.
"Terima kasih Pak Gubernur, kami berharap marwahnya Banten ini bisa mendorong kita menghasilkan produk hukum yang lebih akuntabel, cepat dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat," ujar Akmal.