Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat. Sementara terkait kebijakan otsusnya menurut Mahfud tidak perlu diperpanjang kembali.
Mahfud mengungkapkan kebijakan otsus sudah berlaku sejak 2001. Sehingga kebijakan tersebut masih bisa digunakan.
Itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara virtual pada Selasa (30/3/2021).
"Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata Mahfud.
Dalam perpanjangan dana otsus, nantinya pemerintah bakal melakukan revisi pada sejumlah peraturan termasuk beberapa pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pasal yang dimaksud ialah Pasal 76 untuk memekarkan daerah provinsi yang mungkin bakal ditambah menjadi lima bagian dan Pasal 34 tentang dana.
Draft revisi itu disebut Mahfud sudah diserahkan ke DPR RI.
Sejauh ini, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Di samping itu, pemerintah melihat pembangunan di Papua masih belum efektif. Penyebabnya diantaranya ialah situasi keamanan yang tidak kondusif, praktik korupsi yang masih tinggi serta belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah pusat dengan daerah.
Baca Juga: Mahasiswa Papua di Medan Tolak Otsus Jilid II dan Pemekaran Papua
Karena itu lah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta supaya pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.